Penilaian Rekam Jejak Dosen dan Tenaga Kependidikan di STMT Trisakti Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun - 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang 5.2.1 Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30WIB. 5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragamlengkap sesuaidengan tata tertib sekolah. 5.2.3 Awal Kehadiran 1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat. 5.1.2 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan . 5.2.1 Waktu Kehadiran Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.30 WIB. 5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah. Dalam Aplikasi DHGTK terdapat tiga menu utama yaitu. (1). Beranda; (2). Kehadiran; (3). Keluar Aplikasi. Seperti gambar dibawah ini. Peran dan Tangggung Jawab. § Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan